SURABAYA - Perbuatan paman yang satu ini tidak pantas ditiru. Bagaimana tidak, seorang paman yang seharusnya melindungi keponakan, ini malah mencabuli hingga puluhan kali. Tidak hanya satu keponakan, tapi dua keponakan yang dicabuli masing-masing berusia 9 tahun dan 10 tahun.
Tersangka diketahui bernama M Faris (30) warga Jalan Simo Pomahan 3, Surabaya. Tersangka nekat mencabuli kedua korban karena sering menonton film porno. Bahkan sebelum mencabuli, tersangka memperlihat film porno yang ada di HP nya pada korban.
Akibat perbuatan cabul tersebut, tersangka dijebloskan dalam tahanan Mapolrestabes Surabaya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
