Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, menyatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari korban menceritaan kejadian kelam yang dialami pada orang tuanya. Dimana tersangka mencabuli kedua korban.
Tak terima dengan perbuatan tersangka, akhirnya orang tua korban melaporkan ke polisi. Polisi pun langsung menindaklanjuti laporan itu dengan terjun ke lapangan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya.
"Tersangka tinggal bersama korban sejak 5 tahun lalu. Tersangka mencabuli korban sejak setahun terakhir, dan dilakukan sebanyak 20 kali pada kedua korban," terang Ruth kepada wartawan, Senin (14/1/2019).
Menurut Ruth, sebelum mencabuli kedua korban, tersangka memperlihatkan film porno yang ada di HP tersangka. Setelah itu tersangka mencabuli korban di lantai 2 rumahnya. Tersangka mencabuli korban ketika situasi rumah sedang sepi.

(Awaludin)