Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba yang Gunakan Sekolah Jadi Gudang Penyimpanan

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 15 Januari 2019 |13:47 WIB
Polisi Ungkap Jaringan Narkoba yang Gunakan Sekolah Jadi Gudang Penyimpanan
Ilustrasi narkoba jenis sabu. (Foto: Dede Kurniawan/Okezone)
A
A
A

"Ini (sabu-sabu) digunakan oleh ketiga tersangka. Digunakan dipakai di lingkungan sekolah saat sudah sepi, saat sekolah tidak ada siswanya lagi. Mereka gunakan sabu bertiga," tegas Joko.

(Baca juga: Diperintah Suami dari Lapas, IRT Ini Nekat Jadi Kurir Sabu)

Ia memaparkan, ketiga tersangka diancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati lantaran dijerat dengan Pasal 112 juncto 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement