JAKARTA - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap Januarisma Runtuwene atau Aris Idol di sebuah apartemen di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Januari 2019. Ia ditangkap bersama dengan 4 orang lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan itu berawal dari pengintaian yang dilakukan pihaknya selama seminggu terakhir.
"Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu berhasil melakukan penangkapan yang kemudian dilakukan penggeledahan badan serta rumah dan tempat tertutup lainnya dan di temukan narkotika jenis sabu," katanya kepada wartawan, Rabu (16/1/2019).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan Aris Idol ini bermula dari penangkapan terhadap tersangka YW di Jalan Bahagia Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, pada 8 Januari 2019. YW kedapatan membawa 300 butir ekstasi dan sabu 2 gram.

Dari pengungkapan itu, kepolisian mendapat informasi adanya penyalahgunaan di sebuah apartemen di Jaksel.
Selanjutnya pada Selasa, 15 Januari 2019, sekira pukul 01.00 WIB, polisi menggerebek apartemen di Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jaksel.