Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Aris Idol Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Rabu, 16 Januari 2019 |11:30 WIB
Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Aris Idol Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Terbukti melakukan pesta narkoba, artis jebolan Indonesian Idol tahun 2008, Januarisma Runtuwene alias Aris Idol, terancam hukuman lima hingga 20 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan, Aris Idol dan keempat tersangka lainnya yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba, dijerat pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," kata Argo Yuwono, Rabu (17/1/2019).

Argo mengatakan. Aris ditangkap bersama temannya yakni YSP, AS, AY dan AM di apartemen yang terletak di Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Ilustrasi (Dok Okezone)

"Waktu kejadian Selasa dini hari kemarin," ucapnya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,23 gram.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement