Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Minta OSO Tetap Mundur sebagai Ketum Hanura

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 16 Januari 2019 |15:07 WIB
 KPU Minta OSO Tetap Mundur sebagai Ketum Hanura
Foto: rumahpemilu.org
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan masih patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam memutuskan perkara Oesman Sapta Odang (Oso) untuk tidak memasukkan namanya dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI.

Adapun dalam putusan itu sendiri, Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang pada pokoknya melarang pengurus partai politik nyaleg sebagai anggota DPD berlaku pada Pemilu 2019.

"Ya prinsipnya tetap sama keputusan kita kemarin. Bahwa kalau Oso ingin masuk ke dalam DCT, maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantornya, Rabu (16/1/2019).

(Baca juga: Survei Charta Politika: Hanya Perindo Partai Baru yang Berpeluang Masuk Parlemen)

Ilham mengungkapkan, terkait dengan adanya putusan itu, KPU sendiri akan mengirimkan surat berupa tanggapan kepada pihak Bawaslu yang mana tidak mengikuti putusan Bawaslu tersebut.

"Surat ke Bawaslu. Ya kita menjawab surat tanggapan ke Bawaslu," paparnya.

oso

Senada dengan Ilham, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan bahwa pihaknya berpedoman dengan putusan MK. Meski begitu pihaknya masih memberikan kesempatan bagi Oso untuk dapat membarikan surat pengunduran dirinya dari Ketua Umum Partai Hanura paling lambat 22 Januari mendatang.

"Hari ini dikirimkan, semangat kita berpedoman kepada putusan MK kita memberijan kesempatan kepada Pak OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri sampai dengan tanggal 22 Januari," terangnya.

 (Baca juga: Soal Pencalonan OSO, KPU Tegaskan Patuh pada Putusan MK)

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang aliasOSO lolos sebagai calon legislatif (Caleg) DPD RI pada perhelatan Pileg 2019. Tapi, jika terpilih dalam perhelatan itu, yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya di partai politik.

"Mencantumkan nama Oesman Sapta Odang sebagai calon tetap peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019 paling lama 3 hari kerja sejak putusan dibacakan," kata Ketua Bawaslu RI Abhan saat membacakan putusan di kantornya.

"Memerintahkan kepada terlapor untuk menetapkan doktor haji Oesman sebagai calon terpilih pada Pemilihan Umum tahun 2019 apabila mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat 1 hari sebelum penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah," imbuhnya.

(Baca juga: KPU Putuskan OSO sebagai Calon Anggota DPD Besok)

KPU RI, lanjut dia, berhak membatalkan OSO sebagai anggota DPD RI bila dia kekeuh tak mau mundur dari Ketua Umum Partai Hanura satu hari sebelum pelantikan.

"Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk tidak menetapkan keberhasilan Oesman Sapta Odang sebagai calon terpilih pada Pemilihan Umum tahun 2019 apabila tidak mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik yang paling lambat 1 hari sebelum penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah," imbuh Abhan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement