Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mengungkap Eksaminasi Putusan Perkara Irman Gusman

Taufik Budi , Jurnalis-Kamis, 17 Januari 2019 |03:30 WIB
Mengungkap Eksaminasi Putusan Perkara Irman Gusman
Diskusi MNC Trijaya Semarang bertajuk Refleksi Penegakan Hukum (Foto: Taufik Budi)
A
A
A

SEMARANG – Putusan hukum terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman dinilai tak lepas dari pengaruh politik. Tak heran, kasus tersebut mengundang perhatian para pakar dan praktisi hukum untuk ditelaah hingga eksaminasi pada akhir 2018 lalu.

Eksaminasi berikut catatan anotasi bukan untuk mempengaruhi hasil putusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, untuk meluruskan paradigma berhukum agar proses pencarian keadilan senantiasa mampu menghadirkan rasa keadilan dan keseimbangan keadilan. Eksaminasi juga didedikasikan untuk studi akademik dalam rangka pelajaran hukum.

(Baca Juga: Dua Kerancuan Hukum di Kasus Irman Gusman

Menurut majelis hakim, Irman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibatnya, Irman Gusman sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Februari 2017.

“Setelah saya membaca dakwaannya itu Pasal 12 b, perbuatan utamanya adalah suap. Artinya melihat fakta-fakta yang ada di persidangan itu enggak ada suap. Di situ sebenarnya kurang tepat,” kata Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Prof. Dr. Nyoman Putra Jaya, dalam diskusi MNC Trijaya FM Semarang, bertema “Refleksi Penegakan Hukum” di Hotel Gets Semarang, Rabu (16/1/2019).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement