SEMARANG – Sejumlah pakar hukum pidana menyoroti putusan hakim yang menangani kasus mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. Hakim dinilai kurang cermat dan mengabaikan aspek yang melatarbelakangi kasus tersebut.
“Ada persoalan-persoalan yang melatarbelakangi tidak menjadi pertimbangan bahkan secara konseptual saja tampaknya ada kekacauan pemahaman, karena kan beda-beda (penafsiran). Kalau itu gratifikasi kan atau peraturan juga. Bisa mengembalikan dalam waktu 30 hari, itu semua orang sudah tahu, enggak harus orang hukum,” kata Prof. Dr. Esmi Warassih.
(Baca Juga: Dua Kerancuan Hukum di Kasus Irman Gusman)
“Jadi banyak hal yang menurut saya diabaikan, sehingga ada kesalahan. Kalau konsepnya salah, awalnya salah maka tidak lanjut berikutnya pasti akan salah terus akhirnya penjatuhan pidananya juga salah,” terang Guru Besar Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) tersebut.
Dalam Diskusi Prime Topik yang diselenggarakan MNC Trijaya FM Semarang, bertema ‘Refleksi Penegakan Hukum’, di Hotel Gets Semarang, Prof Esmi juga menyampaikan, putusan hukum haarus berdasarkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Namun, dalam hal tersebit dinilai tak dilakukan oleh majelis hakim.
Refleksi Penegakan Hukum” yang digelar Radio MNC Trijaya di Undip, Semarang, Jawa Tengah (foto: Taufik B/Okezone)
“Putusan itu kan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa itu sudah jelas. Kemudian di Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, hakim wajib menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Tampaknya ini tidak menjadi acuan. Seperti apa, di mana Pak Irman itu mewakili masyarakat. Menurut saya itu (putusan hakim) sangat gegabah,” bebernya.
Menurutnya, penentuan putusan mestinya tak hanya berdasarkan keadilan formal dan prosedural, melainkan pendekatan hati nurani. Sebab, tanpa hadirnya hati nurani maka putusan hukum bakal berakibat ketidakadilan dan kezaliman.
“Menurut saya, ini luar biasa fatal, dan ini ketidakadilan, bahkan lebih dari itu yaitu kezaliman. Karena tidak hanya menghukum terlalu berat, penggunaan pasal yang salah fatal. Itu (berdasarkan) tulisan dari para pakar pidana, tapi juga ada sanksi politik, dicabut hak politiknya, ini luar biasa,” tegasnya.
“Harus ada hati nurani, ada keadilan spritual bukan hanya keadilan formal, keadilan prosedural, tetapi juga spiritual. Karena hati nurani mulai harus dilibatkan. Di sinilah kematian hukum. Tentu tidak semua, kita bicara case (kasus Irman Gusman), saya tidak mengatakan yang lain,” tambah dia.
Prof Dr Nyoman Putra Jaya yang juga hadir dalam diskusi itu menyampaikan, penegak hukum lebih banyak melakukan pendekatan prosedural sehingga sulit ditemukan keadilan substantif. “Lebih banyak masih prosedural. Jadi kita belum menemukan keadilan yang sebenar-benarnya,” tukasnya.
(Baca Juga: Hukum Bukan untuk Melanggengkan Kesengsaraan!)
Sementara itu Sekretaris Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Undip Dr Pudjiono juga menuturkan, hakim mestinya tidak hanya bicara soal tekstual, namun lebih pada rasa keadilan masyarakat dan pelaku tindak pidana.
“Dalam aspek pemidanaan, ada dua proses yaitu pembuktian yuridis dan proses penjatuhan pidananya. Dalam proses pembuktian yuridis, orang hukum selalu berpikir secara isoterik yang hanya bisa dipahami orang hukum,” pungkas Pudjiono.
(Fiddy Anggriawan )