Dia juga meminta para calon berani membuat komitmen untuk menegakkan hukum tanpa tebang pilih. Sebab, bila hukum tak berlaku pada orang-orang di sekitar kekuasaan maka penegakan hukum hanya menjadi janji tanpa bukti.
“Apakah calon berani mempunyai komitmen bahwa dia tidak melakukan penegakan hukum yang sifatnya tidak tebang pilih? Ketika dia punya komitmen yang harusnya adalah mengedukasi dan membersihkan semua orang-orang yang ada di sekitar ring kekuasaannya. Ini penting sekali kalau tidak penegakan hukum hanya jargon saja,” tandasnya.
(Baca juga: Kubu Jokowi-Ma'ruf Harap Debat Perdana Dinamis dan Tidak Ngawur)
Debat capres-cawapres diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu Pasal 48, 49 dan 50. Pada Pasal 48 ayat (3) menyebutkan bahwa debat dilaksanakan sebanyak lima kali dengan rincian; dua kali untuk calon presiden, satu kali untuk calon wakil presiden dan dua kali untuk calon presiden dan wakil presiden.