"Total ada 3,5 ton tembakau iris yang kita amankan. Itu dari 100 karung yang masing-masing karung seberat 35 kg. Semuanya tanpa dilengkapi dokumen pelindung cukai," terang Rudy saat rilis.
(Baca juga: Lagi, Bea Cukai Malang Sita 225.500 Batang Rokok Ilegal di Gondanglegi)
Ia menambahkan, bila dikonversikan ke dalam batang rokok, 3,5 ton tembakau iris dapat diproduksi menjadi 3,5 ton batang rokok. "Akibat peredaran 3,5 ton tembakau iris ilegal ini negara mengalami sekitar Rp 35 juta," jelasnya.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.