SURABAYA - Subdit V Cyber Crime Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menangkap muncikari Windy di Jakarta, pada Kamis 17 Januari 2019. Muncikari ini mempunyai peran penting dalam kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel.
Sebab tersangka Windy berperan sebagai salah satu muncikari yang menfasilitasi atas permintaan muncikari Tentri. Kemudian mengakses ke muncikari Fitria, dan dipenuhi oleh muncikari Endang alias Siska.
(Baca Juga: Ini Peran Muncikari W dalam Kasus Prostitusi Vanessa Angel)

Rupanya Windy mendapatkan bagian terbanyak kedua setelah Vanessa Angel. Dari tarif Rp80 juta sekali kencan, Vanessa mendapat Rp35 juta. Sedangkan Windy dapat jatah Rp20 juta. Sementara sisanya dibagikan pada muncikari lain.