Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasasi Ditolak MA, Politikus Demokrat Ramadhan Pohan Tetap Dipenjara 3 Tahun

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Minggu, 20 Januari 2019 |18:27 WIB
Kasasi Ditolak MA, Politikus Demokrat Ramadhan Pohan Tetap Dipenjara 3 Tahun
Politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan. Foto/Okezone
A
A
A

Tak terima akan putusan ‎banding tersebut, Ramadhan Pohan mengajukan kasasi ke MA. Tak hanya Ramadhan Pohan, pihak JPU juga mengajukan upaya kasasi ke MA. MA pun telah memutus perkara tersebut dengan menolak upaya kasasi keduanya.

Dengan demikian, MA memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi Medan ‎yang memvonis Ramadhan Pohan dengan pidana 3 tahun penjara.

Ramadhan Pohan terbukti menipu Rotua Hotnida boru Simanjuntak dan anaknya, Laurenz Henry Hamongan Sianipar. Keduanya mengaku mengalami kerugian sebesar Rp15,3 miliar.

‎Hingga berita ini diturunkan, Okezone belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Ramadhan Pohan terkait putusan di tingkat kasasi tersebut.

(Rachmat Fahzry)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement