Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Anggota DPR Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 21 Januari 2019 |16:11 WIB
Eks Anggota DPR Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara
Amin Santono. (Foto: Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Anggota Komisi ‎XI DPR RI, Amin Santono dengan pidana 10 tahun penjara. Politikus Demokrat itu juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi," kata jaksa Nur Haris di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).

Jaksa juga menuntut Amin Santono dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,9 miliar, selambat-lambatnya harus dilunasi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap aliah inkrah.

Hal-hal yang memberatkan tuntutan JPU terhadap ‎Amin karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Amin juga dipandang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan. Sedangkan unsur yang meringankan, Jaksa menilai Amin sopan dalam persidangan.

Ilustrasi.

Dalam tuntutannya, Jaksa meyakini Amin terbukti menerima suap sebesar Rp3,3 miliar dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghiast.

Amin juga dinilai menerima uang bersama-sama dengan konsultan Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

(Baca juga: Eks Anggota DPR Amin Santono Didakwa Terima Suap Rp3,3 Miliar)

Menurut Jaksa, uang tersebut diberikan agar Amin Santono melalui Eka dan Yaya Purnomo mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.

Selain itu, uang tersebut diberikan agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018.

Menurut Jaksa, awalnya Amin menyetujui usulan Eka untuk mengupayakan beberapa kabupaten atau kota mendapatkan tambahan anggaran yang bersumber dari APBN atau APBN-P dengan menggunakan usulan atau aspirasi Amin selaku anggota Komisi XI DPR.

Selanjutnya, Amin memerintahkan Eka untuk mengajukan proposal penambahan anggaran beberapa daerah. Anggaran itu untuk membiayai bidang pekerjaan prioritas, seperti pembangunan jalan dan jembatan, irigasi, rumah sakit dan pasar.

Proposal tersebut akan diteruskan juga kepada Kemenkeu melalui Ditjen Perimbangan Keuangan, badan anggaran (Banggar) DPR dan Komisi XI DPR. Selain itu, Amin meminta agar dia diberikan fee sebesar 7 persen dari tiap total anggaran yang akan diterima pemerintah daerah.

Dari total Rp3,3 miliar, sebanyak Rp475 juta diberikan kepada Eka Kamaludin. Sementara, Yaya Purnomo menerima Rp300 juta.

Amin dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement