JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan, pembebasan narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir atas permintaan keluarga.
"Keluarga Abu Bakar Ba'asyir telah mengajukan permintaan yang bersangkutan sejak 2017 lalu," kata Wiranto di kantornya, Senin (21/1/2019).
(Baca Juga: ISAC: Semua Diuntungkan atas Bebasnya Ba'asyir, kecuali Australia!)
Menurut Wiranto, alasan keluarga minta Ba'asyir dibebaskan karena pertimbangan usia yang telah lanjut. Ditambah kondisi kesehatan tokoh agama yang berusia 81 tahun itu semakin memburuk.
"Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut," ujarnya.
(Baca Juga: Syafii Ma'arif Minta Abu Bakar Ba'asyir Lapang Dada untuk Setia ke NKRI)
Mantan Panglima ABRI tersebut menegaskan, dalam pembebasan Pimpinan Majelis Mujahid Indonesia (MMI) itu masih perlu mempertimbangkan berbagai aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya.
(Arief Setyadi )