JAKARTA - Kuasa hukum B mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick Siahaan, Hotma Sitompul, mengatakan jika jaksa penuntut menuduh kliennya melakukan tindak pidana, maka seharusnya Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa ROC Oil Company Ltd dalam kasus akuisisi (investasi non-rutin) yakni pembelian sebagian aset (Participating Interest/PI) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia oleh Pertamina.
"Seharusnya, kalau dibilang kita (klien) melakukan dugaan pelanggaran, ROC-nya juga diperiksa dong," kata Hotma usai di sela-sela skors sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/1/2019).
Meski demikian Hotma menyampaikan, soal ROC Ltd Australia ini bukan menjadi urusan pihaknya karena tidak ada kaitannya dengan kliennya dalam akusisi atau investasi perusahaan pelat merah.
"Itu silakan tanyain, urus saja ke ROC-nya, enggak ada hubungannya sama kita," ujarnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Frederick Minta Hakim Lebih Teliti
