Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terkait Kasus Akuisisi BMG, Hotma Sebut Kejagung Harus Periksa ROC

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 21 Januari 2019 |21:21 WIB
Terkait Kasus Akuisisi BMG, Hotma Sebut Kejagung Harus Periksa ROC
Pengadilan (Foto: Istimewa)
A
A
A

Saat disinggung soal kesaksian Edi Wirawan selaku konsultan dari PT Deloitte Consulting Indonesia (DCI) yang dihadirkan sebagai saksi dari jaksa penuntut umum, Hotma menyampaikan bahwa kesaksian yang bersangkutan tidak ada kaitannya dengan dugaan keterlibatan kliennya.

"Sudah 1,5 jam, enggak ada hubungannya sama terdakwa. Saksi dihadirkan untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa, kalau keterangan saksi panjang lebar, tidak ada hubungannya dengan terdakwa, buat apa ini," ujarnya.

Hotma menyampaikan, bahwa keterangan saksi Edi di persidangan ini, tidak meringankan atau memberatkan bagi kliennya karena sulit untuk membuktikan tindak pidana karena kliennya tidak terlibat dalam perkara ini.

"Enggak ada pengaruh, enggak ada memberatkan atau meringankan. Saya cuma mau kasih tahu begini, mencari salah orang yang benar itu sulit. Membela orang yang tidak salah itu mudah," ungkapnya.

Karena itu, lanjut Hotma, pihaknya hanya melihat fakta persidangan, apakah ada bukti atau tidak soal dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya oleh penuntut umum.

"Kita hanya melihat saja apakah ada bukti atau tidak. Kan saksi itu diajukan untuk membuktikan dakwaan jaksa terhadap terdakwa ini. Kalau saksi enggak ada apa-apa, apa hubungannya dengan terdakwa, ya enggak ada komentar saya," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement