(Baca Juga : Disatroni Garong, Pegawai Minimarket di Depok Disekap di Gudang Barang)
"Mereka mengincar brankas yang tersimpan di minimarket itu. Tersangka juga mengambil barang-barang curian lainnya berupa rokok," ujar Reza.
Kini, para tersangka telah mendekam di balik jeruji besi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Baca Juga : 6 Aksi Kejahatan di Minimarket Depok, Nomor 5 Libatkan Oknum The Jak)
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.