"Jelas-jelas dong framing-nya adalah menjadikan kasus ini bukan kasus hukum, harusnya kasus hukum saja misalnya harus bebas bersyarat atau boleh bebas bersyarat ya bebas bersyarat jangan diklaim ini dari TKN-lah," jelasnya.
(Baca juga: TKN Jokowi Setuju Pembebasan Abu Bakar Baasyir Perlu Dikaji Ulang)
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan, Presiden Jokowi masih mengkaji pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Rencana pembebasan Ba'asyir sendiri merupakan permintaan pihak keluarga.
"Oleh karena itu, presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," kata Wiranto di kantornya, Senin kemarin.
Wiranto menjelaskan, berbagai kajian untuk pembebasan Ba'asyir akan dilakukan oleh pejabat terkait. Seperti, kata dia, dari aspek ideologi Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), hukum dan lain sebagainya.
(Rizka Diputra)