"Menteri BUMN ini kan membawahi beberapa BUMN termasuk PLN, jadi pasti nyambung antara BUMN dengan PLN. Mungkin demikian yang disampaikan Setya Novanto pada waktu itu," bebernya.
Baca: Gratifikasi untuk Eni Pakai Kode "One Point Two" & "Buah Satu Kwintal"
Baca: 3 Direktur PLN Diperiksa KPK Terkait Suap PLTU Riau-1
Dalam perkara ini, Eni Saragih didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5,6 miliar dan SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).
Selain gratifikasi, Eni Maulani Saragih juga didakwa menerima suap sebesar Rp4,750 miliar secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pembangunan mulut tambang PLTU Riau-1.
Uang itu sengaja diberikan Kotjo kepada Eni untuk mendapatkan proyek Independent Power Produce (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1 antara PT pembangkitan Jawa-Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Limited dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).
(Rachmat Fahzry)