JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga Direktur PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada hari ini. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Ketiganya petinggi PT PLN tersebut, yakni Direktur Keuangan Sarwono, Direktur Human Capital Management (HCM) M Ali, serta Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papuan Ahmad Rofik. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan Idrus Marham (IM).
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (26/12/2018).
KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, Bos Blackgold Natural Resources Limited Johanes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Baca: Setnov Akui Bahas Proyek Listrik 35 Ribu Megawatt di Rumah Eni
Baca: Kotjo Akui Dapat Keuntungan Dua Kali Lipat dari Proyek PLTU Riau-1
Eni diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta.