JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, pembahasan mengenai pembebasan terpidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir dilakukan sejak setahun lalu. Hal itu bermula dari permintaan pihak keluarga.
Dirinya melakukan pembahasan bersama dengan Menko Polhukam Wiranto pasca-adanya pengajuan surat pihak keluarga Ba'asyir untuk menjadi tahanan rumah. Namun, tidak diterima karena adanya ketentuan perundang-undangan.
"Lebih dari setahun lalu, keluarga sudah mengajukan supaya ABB (Abu Bakar Ba'asyir) pada waktu itu diminta ditahan di rumah, tetapi ketentuan perundang-undangan tidak memungkinkan itu," terang Yasonna di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2019).
(Baca Juga: PBNU Setuju Pembebasan Ba'asyir)
Menurut Yasonna, saat itu membahas mendalam soal pengajuan tahanan rumah yang diajukan keluarga Ba'asyir. Alhasil, terdapat kesepakatan, Ba'asyir akan dipindah ke Rutan Solo, Jawa Tengah.