Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kaji Pembebasan Ba'asyir, Menkumham: Tidak Mudah Ini Barang

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 22 Januari 2019 |21:39 WIB
Kaji Pembebasan Ba'asyir, Menkumham: Tidak Mudah Ini Barang
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly (Foto: Okezone)
A
A
A

 Abu Bakar Ba'asyir

Adapun persyaratan tersebut di antaranya yang bersangkutan harus berkelakuan baik, tidak pernah melanggar aturan tata tertib lapas, dan telah melewati 2/3 masa tahanan, serta menandatangani ikrar kesetiaan NKRI. Menurut Yasona itu wajib dilakukan sebelum dilakukan pembebasan.

"Ketentuan yang sudah dilaluinya 2/3, seharusnya kalau sudah memenuhi syarat keluar 13 Desember yang lalu dalam proses sebelum 13 Desember pun Dirjen PAS sudah melakukan persyaratan administratif yang dibutuhkan untuk itu," ungkapnya

(Baca Juga: Menkumham Bongkar Asal-usul Rencana Pembebasan Ba'asyir

Menurut Yasonna, masalahnya fundamental, karena kalau nanti misalnya langsung dibebaskan, bagaimana reaksi dengan narapidana teroris lainnya yang masih ada beberapa ratus orang itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement