Saat melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu, di antaranya 1 paket sedang, 3 paket kecil jenis sabu, 5 pirek yang belum terpakai, 1 pirek yang di dalamnya terdapat narkotika, 1 sendok sabu ukuran besar, 1 sendok sabu ukuran kecil, uang tunai Rp2.000.000, serta aneka barang bukti lainnya.

Selanjutnya, tim Satres Narkoba Polres Tanjab Timur langsung melakukan pengejaran dan penggeledahan terhadap rumah kediaman Man Cebol. Namun, pelaku malah melarikan diri.
Usai ditetapkan DPO, petugas terus melakukan penyelidikan. Berikutnya, pada 16 Januari 2019, petugas mendapatkan informasi Man Cebol berada di salah satu rumah makan di kawasan Talangbanjar, Kota Jambi.
Tidak membuang waktu, petugas langsung menuju lokasi. Benar saja, ketika dilakukan penggerebekan terhadap Man Cebol, pelaku tidak dapat melarikan diri. Beruntungnya lagi, petugas juga berhasil meringkus Merry yang berada di rumah makan bersama Man Cebol.