Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiga Bandar Narkoba Lintas Sumatera Ditangkap

Azhari Sultan , Jurnalis-Selasa, 22 Januari 2019 |16:59 WIB
Tiga Bandar Narkoba Lintas Sumatera Ditangkap
ilustrasi.
A
A
A

"Dari hasil interograsi Tamsir, sabu miliknya didapatkan dari Man Cebol, dan diakuinya, barang haram tersebut didapatkan dari Merry," tegas Kapolres.

(Baca Juga : Pesan Sabu ke Napi lewat Facebook, Atlet Biliar Ditangkap Polisi)

Atas perbuatan ketiga tersangka tersebut, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat ( 2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun.

"Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka yang merupakan sindikat narkoba jaringan Jambi-Sumatra Utara diamankan di sel tahanan Polres Tanjungjabung Timur," tandas Agus.

(Baca Juga : Oknum Kades di Serang Dibekuk saat Transaksi Narkoba)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement