"Dari hasil interograsi Tamsir, sabu miliknya didapatkan dari Man Cebol, dan diakuinya, barang haram tersebut didapatkan dari Merry," tegas Kapolres.
(Baca Juga : Pesan Sabu ke Napi lewat Facebook, Atlet Biliar Ditangkap Polisi)
Atas perbuatan ketiga tersangka tersebut, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat ( 2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun.
"Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka yang merupakan sindikat narkoba jaringan Jambi-Sumatra Utara diamankan di sel tahanan Polres Tanjungjabung Timur," tandas Agus.
(Baca Juga : Oknum Kades di Serang Dibekuk saat Transaksi Narkoba)
(Erha Aprili Ramadhoni)