"Dari hasil interograsi Tamsir, sabu miliknya didapatkan dari Man Cebol, dan diakuinya, barang haram tersebut didapatkan dari Merry," tegas Kapolres.
(Baca Juga : Pesan Sabu ke Napi lewat Facebook, Atlet Biliar Ditangkap Polisi)
Atas perbuatan ketiga tersangka tersebut, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat ( 2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun.
"Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka yang merupakan sindikat narkoba jaringan Jambi-Sumatra Utara diamankan di sel tahanan Polres Tanjungjabung Timur," tandas Agus.
(Baca Juga : Oknum Kades di Serang Dibekuk saat Transaksi Narkoba)
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.