JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin angkat bicara terkait polemik pemberian pembebasan bersyarat terhadap terpidana terorisme kasus bom Bali, Ustadz Abu Bakar Ba'asyir.
Lukman menuturkan, keluarga Abu Bakar Ba'asyir sebelumnya pernah mengajukan pembebasan bersyarat sejak 2017 karena alasan kesehatan. Dari permohonan tersebut harapan keluarga mendapatkan jawaban bahwa Abu Bakar Ba'asyir dapat pembebasan bersyarat pada 13 Desember 2018 karena sudah menjalani 2/3 dari masa tahanannya.
Baca Juga: Ini Kata Kalapas Gunung Sindur soal Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, Abu Bakar Ba'asyir harus membuat pernyataan tertulis kesetiaan terhadap Pancasila dan NKRI. Namun sayangnya Ba'asyir menolak membuat pernyataan tersebut.