Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan, para tersangka dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.
"Penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kepada pihak tersebut pada hari Senin terkait perkembangan kasus amblesnya jalan Gubeng ini," terang Luki saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Rabu (23/1/2019).
Menurut Luki, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 40-an pekerja proyek basement RS Siloam dan gelar perkara semalam. Amblesnya Jalan Gubeng dikarenakan faktor ketidakkokohan struktur dinding bangunan dalam menahan akumulasi daya dorong massa jalan.
(Baca Juga: Usai Ambles, Kini Jalan Raya Gubeng Retak)
Seperti diketahui, Jalan Raya Gubeng Ambles pada 18 Desember 2018. Diduga kuat akibat pembangunan basement RS Siloam yang ada di samping lokasi Jalan Gubeng yang ambles. Namun, peristiwa tidak menelan korban jiwa.
(Arief Setyadi )