Dedi menambahkan, apabila Dewan Pers menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan tabloid itu, Polri akan melakukan penyelidikan terkait peredaran Indonesia Barokah. Namun, sebelum adanya rekomendasi dari Dewan Pers, Dedi menegaskan pihaknya tidak akan melakukan langkah apapun.
"Apabila dalam assement Dewan Pers menemukan ada pelanggaran jurnalistik, apabila ada temukan pidana di situ Dewan Pers akan beri rekomendasi ke polisi untuk menindaklanjuti hasil assesment tersebut," tutur Dedi.
"Polri tidak akan bergerak dulu sebelum menerima rekomendasi dari Dewan Pers," tegas Dedi.
(Baca Juga : TKN Jokowi-Ma'ruf Tak Tahu Peredaran Tabloid Indonesia Barokah)