Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menpora Dipanggil KPK Terkait Suap Dana Hibah KONI

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 24 Januari 2019 |07:50 WIB
Menpora Dipanggil KPK Terkait Suap Dana Hibah KONI
Menpora Imam Nahrawi. (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, hari ini, Kamis (24/1/2019).

Sedianya, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI.

"Ya, hari ini dijadwalkan diperiksa," singkat Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (24/1/2019).

Sebelumnya, penyidik KPK sempat menggeledah ruang kerja Imam Nahrawi. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen catatan keuangan serta proposal-proposal dana hibah.

Sejauh ini, ‎KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Kelimanya ialah Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidi (EFH); ‎Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E Awut (JEA); Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).

KPK tunjukkan barang bukti hasil OTT di Kemenpora. (Dok Okezone)

Diduga, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima suap Rp318 juta dari pejabat KONI terkait hibah dari pemerintah untuk KONI yang disalurkan melalui Kemenpora. Sementara Mulyana menerima uang dalam bentuk ATM dengan saldo sebe‎sar Rp100 juta.

Uang yang diterima para pejabat Kemenpora dari petinggi KONI itu diduga berkaitan dengan penyaluran ‎‎bantuan tahun anggaran 2018 dari pemerintah untuk KONI yang melalui Kemenpora‎. Nilai dana hibah dari pemerintah untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar.

(Baca Juga : Plt Asisten Deputi IV Organisasi Prestasi Diperiksa KPK terkait Kasus Dana Hibah)

KPK menduga, ada pemberian suap lainnya untuk pejabat Kemenpora. Pemberian suap lainnya itu yakni berupa mobil Toyota Fortuner, uang Rp300 juta, dan satu unit handphone Samsung Galaxy Note 9.

Selaku pemberi suap, Ending dan Johnny disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mulyana yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎.

(Baca Juga : KPK Telusuri Penggunaan Dana Hibah KONI)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement