JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi IV Organisasi Prestasi, Arsani, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementeriaan Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Arsani menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka Ending Fuad Hamidy (EFH).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Secara paralel, penyidik lembaga antirasuah juga melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Umum KONI Jhonny E Awut (JEA). Dalam hal ini, dia akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
(Baca juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan 5 Tersangka Suap Dana Hibah KONI)
