"Bawa data yang perlulah. Sudah ya makasih. Saya masuk kedalam dulu," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik KPK sempat menggeledah ruang kerja Imam Nahrawi. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen catatan keuangan serta proposal-proposal dana hibah.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Kelimanya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidi (EFH); Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awut (JEA);Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).