Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menpora Imam Nahrawi Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Suap Dana Hibah KONI

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 24 Januari 2019 |10:32 WIB
 Menpora Imam Nahrawi Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Suap Dana Hibah KONI
Menpora Imam Nahrowi (foto: Arie/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI.‎ Dia akan diperiksa untuk tersangka Ending Fuad Hamidi.

"Saya harus memenuhi panggilan untuk menjadi saksi, kemarin saya mendapat surat panggilannya," kata Imam di pelataran Gedung Merah P‎utih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).

Pantauan Okezone, Politikus PKB tersebut datang memenuhi panggilan pemeriksaan sekira pukul 10.00 WIB. Pria yang mengenakan kemeja batik lengan panjang tersebut datang memenuhi panggilan KPK dengan didampingi stafnya.

 (Baca juga: Menpora Dipanggil KPK Terkait Suap Dana Hibah KONI)

Imam mengaku belum tahu apa yang akan dikonfirmasi penyidik terkait kasus ini. Dijelaskan Imam, dirinya telah menyiapkan sejumlah data terkait pengajuan proposal dana hibah untuk KONI jika diperlukan penyidik.

"Bawa data yang perlulah. Sudah ya makasih. Saya masuk kedalam dulu," pungkasnya.

 ss.

Sebelumnya, penyidik KPK sempat menggeledah ruang kerja Imam Nahrawi. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen catatan keuangan serta proposal-proposal dana hibah.

Sejauh ini, ‎KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Kelimanya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidi (EFH); ‎Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awut (JEA);Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).

 (Baca juga: KPK Telusuri Penggunaan Dana Hibah KONI)

Diduga, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima suap sebesar RP318 juta dari pejabat KONI terkait hibah dari pemerintah untuk KONI yang disalurkan melalui Kemenpora. Sementara Mulyana, menerima uang dalam bentuk ATM dengan saldo sebe‎sar Rp100 juta.

Uang yang diterima para pejabat Kemenpora dari petinggi KONI itu diduga berkaitan dengan penyaluran ‎‎bantuan tahun anggaran 2018 dari pemerintah untuk KONI yang melalui Kemenpora‎. Adapun, nilai dana hibah dari pemerintah untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar.

KPK menduga, ada pemberian suap lainnya untuk pejabat Kemenpora. Pemberian suap lainnya itu yakni berupa mobil Toyota Fortuner, uang Rp300 juta, dan satu unit handphone Samsung Galaxy Note 9.

 ss

Selaku pemberi suap, Ending dan Johnny disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Mulyana yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎. (wal)

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement