Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kembangkan Kasus Suap Meikarta, Mantan Wabup Bekasi Dipanggil KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 24 Januari 2019 |11:07 WIB
Kembangkan Kasus Suap Meikarta, Mantan Wabup Bekasi Dipanggil KPK
Febri Diansyah (Okezone)
A
A
A

Selain mantan Wakil Bupati Bekasi, KPK juga memanggil dua saksi lainnya pada hari ini. Keduanya yakni, Kasie Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Jawa Barat, Yani Firman dan Kadis PUPR Bekasi, Jamaludin. Keduanya juga akan diperiksa untuk Neneng Hasanah Yasin.

 Baca juga: KPK Kembali Panggil Anggota DPRD dan Staf Setwan Bekasi soal Suap Meikarta

Sebagaimana dalam dakwaan suap proyek Meikarta, Yani Firman pernah disebut menerima uang dalam amplop sejumlah 90 ribu Dollar Singapura dari konsultan Lippo Group, Henry Jasmen P. Sitohan, Fitradjaja Purnama, dan Taryud‎. Diduga, uang tersebut berkaitan dengan rekomendasi pemberian izin tata ruang untuk proyek Meikarta.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK menemukan ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektar. Namun pada kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektar.

 Baca juga: KPK Beberkan Uang Pelesiran Anggota DPRD Bekasi ke Thailand dari Proyek Meikarta

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement