JAKARTA – Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Mesuji, Lampung, Khamami, serta 10 orang lainnya pada Rabu, 23 Januari 2019. Bupati Mesuji itu diduga menerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Lampung.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir Khamami yang diakses Okezone dari laman acch.kpk.go.id, mantan Ketua Masyarakat Peduli Transmigrasi Indonesia (HMPTI) Tulang Bawang tersebut memiliki harta Rp22.431.879.296. Khamami terakhir melapor pada 19 September 2016.
Pada laporan pertamanya tanggal 17 Juli 2011, Khamami tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp14.119.500.000. Sementara pada laporan terakhirnya, Khamami memiliki harta Rp22.431.879.296. Dalam waktu kurun 5 tahun terakhir, harta Khamami meningkat sekira Rp8 miliar.
Harta kekayaan Khamami sebesar Rp22,4 miliar tersebut meliputi benda bergerak dan benda tidak bergerak. Khamami memiliki aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.
Pria kelahiran Kebumen tersebut tercatat memiliki 41 aset tanah yang beberapa di antaranya disertai bangunan. Tanah dan bangunan Khamami tersebar di Lampung Tengah dan Tulang Bawang dengan nilai total Rp10,3 miliar.
Khamami juga memiliki harta bergerak berupa 13 mobil dan 6 motor yang nilai keseluruhannya sekira Rp2,5 miliar.
(Baca Juga : 8 Orang yang Kena OTT di Mesuji Lampung Dibawa ke KPK Pagi Ini)
Dia juga memiliki sejumlah usaha lainnya meliputi empat usaha sarang burung walet, dua usaha penyewaan ruko, empat kebun karet, sepuluh kebun singkong, sawah, usaha kontrakan, lahan, serta usaha perhutanan. Dari usahanya, Khamami mempunyai harta sekira Rp10,3 miliar.
Khamami juga memiliki giro atau setara kas senilai Rp73 juta. Dia juga punya harta berupa piutang dalam bentuk uang dan barang senilai Rp550 juta. Tapi, Khamami juga punya utang uang sebesar Rp1,5 miliar.
(Baca Juga : OTT di Mesuji Lampung, KPK Sita Uang Pecahan Rp100 Ribu di Kardus)
(Erha Aprili Ramadhoni)