Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menpora Dicecar KPK Soal Mekanisme Proposal Dana Hibah KONI

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 24 Januari 2019 |16:13 WIB
Menpora Dicecar KPK Soal Mekanisme Proposal Dana Hibah KONI
Menpora Imam Nahrowi usai diperiksa penyidik KPK (foto: Arie/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi mengaku dicecar seputar mekanisme pengajuan proposal dana hibah, untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)‎ oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagaimana hal tersebut diakui Nahrawi usai menjalani pemeriksaan selama sekira lima jam sebagai saksi‎ terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI.‎ Dia diperiksa untuk tersangka Ending Fuad Hamidi.

"Yang pasti saya jelaskan tentang mekanisme setiap surat dan pengajuan yang bersumber dari masyarakat. tentu saya menjelaskan semuanya," kata Nahrawi di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).

 (Baca juga: KPK Selisik Dokumen yang Disita di Ruangan Menpora)

menpora

Menurut ‎Nahrawi, semua pengajuan surat yang masuk sudah tercatat di bagian tata usaha Kemenpora. Tak hanya itu, sambung Politikus PKB tersebut, proposal dana hibah KONI yang saat ini menjadi bahan bancakan juga telah diverifikasi mendalam.

"Proposalnya semuanya sama. Dan tentu itu melewati proses pengolahan yang begitu mendalam dan diverifikasi dan seterusnya," terangnya.

Sayangnya, Nahrawi enggan mengaku secara gamblang soal persetujuan proposal dana hibah untuk KONI yang melalui dirinya. Kata Nahrawi, sudah ada bagiannya masing-masing di Kemenpora untuk menganalisa proposal yang masuk.

"Kalau itu kan ada pembagian tugas yang jelas menurut Undang-Undang bahwa ada pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran dan tentu harus dipertanggungjawabkan dengan baik oleh penerima anggaran, penerima bantuan," papar Nahrawi.‎

 (Baca juga: Menpora Imam Nahrawi Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Suap Dana Hibah KONI)

"Karena tugas menteri itukan tidak hanya soal proposal, baanyak tugas-tugas lain. makanya itu ada yang namanya Sekretaris, tugas kementrian ada juga deputi, asdep," sambungnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah ‎mengatakan, penyidik memang sedang mendalami‎ proposal serta dokumen catatan keuangan yang ditemukan saat proses penggeledahan di ruang kerja Nahrawi, beberapa waktu lalu.

"‎Salah satunya tentu perlu kami klarifikasi terkait barang bukti yang disita dari ruangan Menpora pasca penggeledahan lalu. Untuk materi riksa lainnya belum bisa disampaikan karena pemeriksaan masih berjalan," kata Febri.

 sad

Sebelumnya, tim penyidik KPK sempat menggeledah ruang kerja Imam Nahrawi, pasca adanya OTT terhadap pejabat Kemenpora. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen catatan keuangan serta proposal-proposal dana hibah.

Sejauh ini, ‎KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Kelimanya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidi (EFH); ‎Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awut (JEA);Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).

Diduga, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima suap sebesar RP318 juta dari pejabat KONI terkait hibah dari pemerintah untuk KONI yang disalurkan melalui Kemenpora. Sementara Mulyana, menerima uang dalam bentuk ATM dengan saldo sebe‎sar Rp100 juta.

Uang yang diterima para pejabat Kemenpora dari petinggi KONI itu diduga berkaitan dengan penyaluran ‎‎bantuan tahun anggaran 2018 dari pemerintah untuk KONI yang melalui Kemenpora‎. Adapun, nilai dana hibah dari pemerintah untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar.

KPK menduga, ada pemberian suap lainnya untuk pejabat Kemenpora. Pemberian suap lainnya itu yakni berupa mobil Toyota Fortuner, uang Rp300 juta, dan satu unit handphone Samsung Galaxy Note 9.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement