Menurut Aldres, keputusan pengadilan seharusnya dapat dihormati oleh KPK. Padahal, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sudah menyepakati permohonan yang diajukan Lucas untuk berobat di luar, pada persidangan sebelumnya.
"Tugas penuntut umum KPK itu adalah menjalankan dan melaksanakan putusan atau penetapan hakim, sudah ada penetapan ya jalankan saja kalau memang tidak sependapat lakukan upaya hukum atas penetapan itu bukan berati dia tidak menjalankan," tuturnya.
(Baca Juga: Jaksa KPK Tolak Permintaan Lucas Berobat ke Dokter RSPAD)
Dokter KPK sendiri tidak sepakat dengan keputusan untuk membawa Lucas berobat ke luar. KPK justru akan memeriksa kesehatan Lucas melalui Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hal itu, tekan Aldres, telah menyalahi prosedur keputusan hakim.
"Jadi, kemarin itu sudah ada penetapan untuk diberikan izin menghadap kepada dokter terhadap kondisi medis yang diderita tapi dinilai ulang oleh penuntut umum bukannya dilaksanakan, padahal penuntut umum tugasnya melaksanakan penetapan hakim," ujarnya.
(Arief Setyadi )