Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lucas Kecewa KPK Tak Hormati Keputusan Hakim Terkait Izin Berobat

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 24 Januari 2019 |21:32 WIB
Lucas Kecewa KPK Tak Hormati Keputusan Hakim Terkait Izin Berobat
Advokat Lucas (Foto: Okezone)
A
A
A

Menurut Aldres, keputusan pengadilan seharusnya dapat dihormati oleh KPK. ‎Padahal, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sudah menyepakati permohonan yang diajukan Lucas untuk berobat di luar, pada persidangan sebelumnya.

"Tugas penuntut umum KPK itu adalah menjalankan dan melaksanakan putusan atau penetapan hakim, sudah ada penetapan ya jalankan saja kalau memang tidak sependapat lakukan upaya hukum atas penetapan itu bukan berati dia tidak menjalankan," tuturnya.

(Baca Juga: Jaksa KPK Tolak Permintaan Lucas Berobat ke Dokter RSPAD)

‎Dokter KPK sendiri tidak sepakat dengan keputusan untuk membawa Lucas berobat ke luar. KPK justru akan memeriksa kesehatan Lucas melalui Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hal itu, tekan Aldres, telah menyalahi prosedur keputusan hakim.

"Jadi, kemarin itu sudah ada penetapan untuk diberikan izin menghadap kepada dokter terhadap kondisi medis yang diderita tapi dinilai ulang oleh penuntut umum bukannya dilaksanakan, padahal penuntut umum tugasnya melaksanakan penetapan hakim," ujarnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement