Dari 11 kecamatan yang ada temuan peredaran Tabloid Indonesia Barokah sebanyak delapan kecamatan diantaranya mendapat kiriman barang dari kantor Pos Sukoharjo. Sedangkan sisanya dari Kantor Pos Solo yakni Kecamatan Grogol, Baki, Mojolaban dan Kartasura.
"Tabloid Indonesia Barokah yang sudah terlanjur diterima di masjid maka kami minta untuk tidak disebarluaskan. Sedangkan Tabloid Indonesia Barokah yang masih di kantor pos maka kami minta tidak didistribusikan atau dikirim dan harus ditahan dulu," ujarnya kepada KRJOGJA.com, Kamis (24/01/2019).
Pencegahan distribusi oleh kantor Pos Sukoharjo oleh Bawaslu Sukoharjo karena masalah peredaran Tabloid Indonesia Barokah sudah ditangani oleh pusat. Karena itu semua pihak diharapkan bisa menahan diri.
"Bawaslu Sukoharjo bekerja sesuai kewenangan saja. Soal isi Tabloid Indonesia Barokah menjadi kewenangan Dewan Pers dan Bawaslu Pusat," lanjutnya.
(Baca Juga: Timses Jokowi: Konten Tabloid 'Indonesia Barokah' Tak Sudutkan Prabowo)