Bambang mengatakan, Tabloid Indonesia Barokah tidak hanya ditemukan di masjid di Sukoharjo saja tapi juga dibeberapa daerah lainnya. Karena itu penentuan unsur pelanggaran akan diserahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Pusat.
Sementara itu salah satu takmir Masjid Barokah di Desa Wirogunan, Kecamatan Kartasura Ari Purnomo mengatakan, Tabloid Indonesia Barokah dikirim dalam bentuk paketan pos pekan lalu. Tabloid terbungkus amplop cokelat besar diterima oleh takmir masjid.
"Setelah dibaca kemudian tabloid kami serahkan ke petugas untuk ditindaklanjuti," tutup dia.
(Fiddy Anggriawan )