DALAM perkembangan terbaru penyidikan kasus Meikarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi diongkosi jalan-jalan ke Thailand.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, telah mengidentifikasi 20 anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang mendapatkan paket wisata tiga hari dua malam pada 2018. Selain anggota DPRD, sejumlah staf sekretaris dewan diduga juga ikut plesiran ke Negeri Gajah Putih.
KPK masih mendalami temuan tersebut. Beberapa anggota DPRD Kabupaten Bekasi sudah diperiksa dan sudah mengakui perbuatannya.
"Beberapa di antaranya yang sudah diperiksa bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya. Ada yang sudah mengembalikan uang, ada yang berencana kembalikan uang. Kami hargai sikap kooperatif tersebut," ujarnya.
(Baca Juga: IPPT Meikarta Sudah Mati, Mengapa Masih Bisa Terbit?)
Menurut peneliti ICW, Donal Fariz, pembiayaan pelesiran ke luar negeri bisa dikategorikan sebagai gratifikasi. "Bisa dilihat dari perspektif gratifikasi atau suap, tergantung dikaitkan dengan peristiwa apa nanti. Misalnya, dengan perizinan Meikarta itu sendiri," katanya kepada BBC News Indonesia.
Undang-undang mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas kepada pejabat publik. Pemberian itu meliputi uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
"Gratifikasi itu sering secara sederhana disebut sebagai uang terima kasih atau pemberian terima kasih," kata Donal.
Gratifikasi wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari. Jika tidak, gratifikasi bisa dianggap sebagai suap.
Mantan anggota DPRD Malang, Subur Triyono, mengatakan, praktik gratifikasi biasa terjadi antara pihak eksekutif dan legislatif. "Mungkin waktu pembahasan di APBD, atau bentuk-bentuk kepentingan lainnya yang sifatnya kerja sama daerah," tutur Subur kepada BBC News Indonesia.
Subur Triyono merupakan satu dari lima anggota DPRD Malang yang lolos dari jerat kasus korupsi 'berjamaah'.
Ke-41 anggota dewan ditahan KPK atas dugaan menerima hadiah untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2015.
Bentuk gratifikasi, lanjut Subur, ditentukan oleh tawar-menawar. "Titik temunya apa, entah itu uang, entah itu pemberian hadiah, atau janji."
Berikut ini sejumlah bentuk gratifikasi selain uang yang pernah diterima pejabat publik:
Tiket Gratis
Di tengah perhelatan Asian Games 2018 lalu, KPK menerima sejumlah laporan dari pejabat negara yang menerima tiket gratis untuk pertandingan di ajang olahraga Asia itu.
(Baca Juga: Kecipratan Uang Panas Proyek Meikarta, Puluhan Legislator Bekasi Dibidik KPK)
KPK sebelumnya telah menyatakan pemberian tiket gratis Asian Games merupakan bentuk gratifikasi, meskipun tiket tersebut nilainya di bawah Rp10 juta.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari 14 laporan yang diterima, satu laporan menyatakan dua tiket sudah terpakai sedangkan sisanya belum digunakan.