"Kalau dia pidana pemilu melalui Bawaslu dulu atau pidana umum ke polisi. Begitu kan kalau tabloid itu melanggar hukum, misalkan menyebarkan hoaks, kita dorong lah itu untuk diperiksa, diselidiki, dilaporkan," tambahnya.
Menurut Usman Kansong, kampanye negatif masih sah-sah saja selama di dalamnya mengandung fakta-fakta. Namun untuk kampanye hitam tidak bisa ditoleransi, sebab isi pemberitaannya mengandung hal yang tidak benar atau hoaks.
(Baca juga: Bawaslu: Hampir Semua Kabupaten/Kota di Jateng Ada Peredaran Tabloid Indonesia Barokah)