JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan saksi terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Sudah ada permohonan perlindungan yang diajukan ke LPSK dan tengah melakukan penelaahan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi di Jakarta seperti dikutip dari Antaranews.com, Senin (28/1/2019).
Sebelumnya, LPSK telah melakukan tindakan proaktif berupa "monitoring" atau pemantauan terhadap sidang kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang mengagendakan pemeriksaan saksi.
"Inisiatif ini dilakukan mengingat keterangan saksi dalam sidang-sidang sebelumnya sangat penting, terutama dengan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus ini," kata Edwin.
(Baca Juga: Aliran Uang Meikarta Turut Mengalir ke Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi)
