"VA didampingi tim penasihat hukum saat memenuhi wajib lapor," tandas Yusep.
Seperti diketahui, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek Vanessa Angel saat bersama pria hidung belang di sebuah hotel Surabaya pada 5 Januari 2019. Vanessa ditangkap karena diduga terlibat kasus prostitusi online.
Baca juga: Berkaca Kasus Vanessa Angel, Perlu Revisi UU untuk Jerat Penikmat Bisnis "Lendir"
Dalam perkembangannya, penyidik meningkatkan status Vanessa Angel dari saksi menjadi tersangka dalam kasus prostitusi online. Di mana Vanessa diduga ikut terlibat aktif dalam kasus prostitusi online dengan mengirimkan gambar dan video-nya pada muncikari.
(Fakhri Rezy)