Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Staff Protokoler Menpora Dipanggil KPK Terkait Suap Dana Hibah untuk KONI

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 29 Januari 2019 |10:28 WIB
Staff Protokoler Menpora Dipanggil KPK Terkait Suap Dana Hibah untuk KONI
Juru Bicara KPK, Febri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Staff Protokoler Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Arief Susanto diagendakan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penyaluran bantuan dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora.

Rencananya, Staff Protokoler Menteri Imam Nahrawi tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy (EFH).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2019).

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik lembaga antirasuah terhadap Arief Susanto. Diduga, Staff ‎Protokoler Menpora tersebut mengetahui konstruksi suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI.

Baca Juga: Menpora Dipanggil KPK Terkait Suap Dana Hibah KONI

KPK

Sejauh ini, ‎KPK baru menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Kelimanya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy (EFH); ‎Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awut (JEA);Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).

Diduga, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima suap sebesar Rp318 juta dari pejabat KONI terkait hibah dari pemerintah untuk KONI yang disalurkan melalui Kemenpora. Sementara Mulyana, menerima uang dalam bentuk ATM dengan saldo sebe‎sar Rp100 juta.

Uang yang diterima para pejabat Kemenpora dari petinggi KONI itu diduga berkaitan dengan penyaluran ‎‎bantuan tahun anggaran 2018 dari pemerintah untuk KONI yang melalui Kemenpora‎. Adapun, nilai dana hibah dari pemerintah untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar.

KPK menduga, ada pemberian suap lainnya untuk pejabat Kemenpora. Pemberian suap lainnya itu yakni berupa mobil Toyota Fortuner, uang Rp300 juta, dan satu unit handphone Samsung Galaxy Note 9.

Baca Juga: Menpora Imam Nahrawi Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Suap Dana Hibah KONI

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement