Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Geledah 5 Lokasi di Lampung, KPK Sita Dokumen Proyek Suap Bupati Mesuji

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 29 Januari 2019 |23:11 WIB
Geledah 5 Lokasi di Lampung, KPK Sita Dokumen Proyek Suap Bupati Mesuji
Ilustrasi Foto/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi di Lampung terkait kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Mesuji Khamami. Penggeledahan dilakukan selama dua hari sejak kemarin hingga sore tadi.

Penggeledahan pertama dilakukan di tiga lokasi di Bandar Lampung. Ketiga lokasi tersebut yakni Rumah Bupati Khamami; kantor pengusaha penyuap Bupati Khamami; dan rumah salah satu tersangka pemberi suap.

Sedangkan penggeledahan hari ini dilakukan di dua lokasi yakni kantor Bupati Mesuji dan kantor Dinas PUPR Kabupaten Mesuji. Dari lima lokasi tersebut, tim KPK menyita dokumen penting yang diduga berkaitan dengan suap sejumlah proyek di Mesuji.

"Dari sejumlah lokasi tersebut disita sejumlah dokumen-dokumen proyek yang diduga terkait dengan perkara suap yang ditangani KPK saat ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (29/1/2019).

Baca: Bupati Mesuji Diciduk KPK, Kemendagri: Ini di Luar Kontrol Kami 

Baca: Harta Kekayaan Bupati Mesuji Pernah Meningkat Drastis Selama 5 Tahun

KPK telah menetapkan Bupati Mesuji Lampung Khamami sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan sejumlah proyek infrastruktur di wilayahnya tahun anggaran 2018.

Selain Khamami, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Keempatnya yakni Adik Bupati Mesuji, Taufik Hidayat; Sekretaris Dinas PUPR Mesuji, Wawan Suhendra; Pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN), Sibron Azis; dan pihak swasta, Kardinal.

Diduga, Khamami telah menerima suap sebesar Rp1,28 miliar dari ‎Sibron Azis melalui beberapa pihak perantara. Uang tersebut diduga fee dari pembangunan sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Kabupaten Mesuji yang berasal dari para pengusaha.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Khamami, Taufik, dan Wawan ‎disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Sibron Azis dan Kardinal disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement