Kepada korban, tersangka meminta sejumlah uang. Bila permintaannya tak dituruti, maka tersangka mengancam akan menyebarluaskan foto dan video tersebut. Hingga akhirnya, korban mengirimkan sejumlah uang sebanyak 3 kali melalui dua rekening yakni BCA dan BNI.
"Total yang sudah ditransfer sebanyak Rp32.300.000," ujar Erlangga.
Dari hasil penyidikan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone milik korban KAM, satu akun WhatsApp atas nama KAM, satu bundel rekening korban Bank BCA an KAM dan satu bundel rekening koran Bank BNI atas nama KAM.
Tersangka langsung dijerat dengan Pasal 45 Ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 27 Ayat (4) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 369 Ayat (1) Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pidana Pencucian Uang.
Terkait keberadaan tersangka yang berada di Lapas Narkotika Klas IIA Kabupaten Bandung, AKBP Krisnadian mengatakan, tersangka masih menjalani hukuman atas kasus pelecehan seksual anak di bawah umur dengan putusan 7 tahun penjara dan tersangka baru menjalani hukuman selama 2 tahun.