"Kami berkoordinasi dengan pihak Lapas dan tidak menutup kemungkinan tersangka akan dibawa ke Batam untuk proses hukum kasus ini," katanya.
(Baca Juga: Mengaku Wartawan, Pria di Kediri "Palak" Kepala Sekolah Rp3 Juta)
Tak hanya itu, lanjut Krisnadian, masih melakukan pengembangan terkait dugaan TPPU yang berkaitan dengan kasus pengancaman dan pemerasan ini. Dari hasil penelusuran diketahui bahwa rekening yang digunakan tersangka untuk menerima kiriman uang dari korban adalah milik orang lain.
"Rekening penerima berbeda dan kami mengembangkan hal itu guna mengetahui aliran dana tersebut," kata Krisnadian.
(Arief Setyadi )