Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Begini Mekanisme Novel Bamukmin Mundur sebagai Caleg dari PBB

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 29 Januari 2019 |10:47 WIB
Begini Mekanisme Novel Bamukmin Mundur sebagai Caleg dari PBB
Partai Bulan Bintang (Foto: Okezone)
A
A
A

Regulasi yang mengatur tata cara pengunduran diri caleg tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 35 tentang pencalonan anggota legislatif.

Dalam aturan tersebut, ada beberapa kondisi dibolehkannya caleg mundur dari pemilu, di antaranya caleg yang bersangkutan meninggal dunia, terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan hingga tidak memenuhi syarat sebagai caleg.

Caleg yang mundur dari pemilu, namanya bakal dicoret dari DCT tanpa mengubah nomor urut caleg lainnya.

KPU

Baca Juga: Pro-Kontra PBB Dukung Jokowi-Ma'ruf: Akan Diikuti Kader hingga Tidak Ada Dampak Besar

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement