PAKISTAN - Seorang perempuan penganut Kristen Asia Bibi di Pakistan yang telah menjalani tahanan selama sembilan tahun menunggu eksekuti mati telah dibebaskan setelah mahkamah agung negara tersebut menolak banding terakhir.
Asia Bibi seorang pekerja pertanian berusia 47 tahun dinyatakan bersalah menista Islam di tahun 2010, setelah dia bertengkar dengan rekan sekerjanya mengenai apakah dia boleh minum dari gelas yang sama dengan rekannya yang beragama Islam.
Baca juga: Bebas dari Tuduhan Penodaan Agama di Pakistan, Asia Bibi Dibawa dengan Pesawat
Dia kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati dengan tiang gantungan, namun Mahkamah Agung menerima banding yang diajukannya bulan Oktober tahun lalu.
Keputusan pengadilan ini menimbulkan gelombang protes nasional dari kelompok Islam garis keras di sana.
