Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

54 Rambu Ganjil-Genap Akan Diganti Elektronik, Ini Alasannya

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 30 Januari 2019 |01:45 WIB
54 Rambu Ganjil-Genap Akan Diganti Elektronik, Ini Alasannya
Ilustrasi Foto/Okezone
A
A
A

"Khususnya yang simpang terdekat dengan tol ya. Itu sebagai titik awal kami pasang," ujarnya.

Foto/Okezone 

Pengadaan rambu elektronik menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019. Dana yang dihabiskan untuk pemasangan itu sebesar Rp7,35 miliar.

Baca: Wacana Penerapan Ganjil-Genap Mencuat di Kota Surabaya 

Ganjil-genap berlaku secara normal pukul 06.00-10.00 WIB dan untuk sore pukul 16.00-20.00 WIB serta tidak diberlakukan pada hari libur.

Ruas jalan yang terkena dampak dari perluasan ganjil-genap, yaitu Jalan Medan Merdeka Barat; Jalan M.H. Thamrin; Jalan Jenderal Sudirman; Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dan simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun); Jalan Gatot Subroto; Jalan Jenderal M.T. Haryono; Jalan Jenderal D.I. Panjaitan; Jalan Jenderal Ahmad Yani; dan Jalan H.R. Rasuna Said.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement