Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

54 Rambu Ganjil-Genap Akan Diganti Elektronik, Ini Alasannya

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 30 Januari 2019 |01:45 WIB
54 Rambu Ganjil-Genap Akan Diganti Elektronik, Ini Alasannya
Ilustrasi Foto/Okezone
A
A
A

"Khususnya yang simpang terdekat dengan tol ya. Itu sebagai titik awal kami pasang," ujarnya.

Foto/Okezone 

Pengadaan rambu elektronik menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019. Dana yang dihabiskan untuk pemasangan itu sebesar Rp7,35 miliar.

Baca: Wacana Penerapan Ganjil-Genap Mencuat di Kota Surabaya 

Ganjil-genap berlaku secara normal pukul 06.00-10.00 WIB dan untuk sore pukul 16.00-20.00 WIB serta tidak diberlakukan pada hari libur.

Ruas jalan yang terkena dampak dari perluasan ganjil-genap, yaitu Jalan Medan Merdeka Barat; Jalan M.H. Thamrin; Jalan Jenderal Sudirman; Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dan simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun); Jalan Gatot Subroto; Jalan Jenderal M.T. Haryono; Jalan Jenderal D.I. Panjaitan; Jalan Jenderal Ahmad Yani; dan Jalan H.R. Rasuna Said.

(Rachmat Fahzry)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement