JAKARTA – Polda Metro Jaya akan kembali memanggil dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait laporan tim kuasa hukum Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO). Mereka yang akan dipanggil adalah dua Komisioner KPU, yaitu Wahyu Setiawan, dan Ilham Saputra.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebut agenda pemanggilan direncanakan hari ini, Rabu 30 Januari 2019 siang atau besok, Kamis 31 Januari 2019.
"Iya benar, ada agenda tersebut," kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Agenda pemanggilan kedua komisioner tersebut dibuat terpisah. Namun, Argo kembali menjelaskan kalau agenda pemanggilan masih sebatas klarifikasi atas laporan yang dibuat OSO atau tak jauh berbeda dengan pemanggilan Ketua KPU Arief Budiman dan satu komisionernya, Pramono Ubaid Tantohwi kemarin, Selasa 29 Januari 2019.
"Masih agenda klarifikasi," singkat Argo.

Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan kalau dirinya akan memenuhi pemanggilan siang ini. Dia memastikan diri hadir dengan komisioner lainnya, Wahyu Setiawan yang juga akan dipanggil.
"Saya sih mau hadir, cuma kita masih rapat. Mungkin nanti agak terlambat mungkin," ujar Ilham dikonfirmasi terpisah.
KPU menetapkan dua kali Daftar Calon Tetap (DCT) dan memberikan kesempatan dua kali kepada OSO untuk mengundurkan diri sebagai Ketum Partai Hanura pada Desember 2018 dan Januari 2019. "Itu bagian dari kita menjalankan keputusan MA, PTUN dan putusan Bawaslu," Pramono.
(Baca Juga : Polda Metro Periksa Ketua KPU Terkait Laporan Oesman Sapta)
Sebelumnya, Herman Kadir sebagai pengacara OSO melaporkan Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner lainnya yaitu Hasyim Asyari, Ilham Saputra dan Pramono Ubaid ke Polda Metro Jaya pada Rabu 16 Januari 2019 lalu.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/334/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, tim kuasa hukum OSO menuduh para komisioner KPU melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat (1) terkait tidak melaksanakan perintah undang-undang atau putusan PTUN.
(Baca Juga : Begini Mekanisme Novel Bamukmin Mundur sebagai Caleg dari PBB)
KPU tidak meloloskan OSO dalam pencalonan anggota legislatif Dewan Pimpinan Daerah (DPD RI), padahal Wakil Ketua MPR RI itu telah memenangkan gugatan di PTUN dan Bawaslu. KPU menolak pencalonan OSO karena Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik maju sebagai calon anggota DPD RI.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.