Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Periksa Ketua KPU Terkait Laporan Oesman Sapta

Antara , Jurnalis-Rabu, 30 Januari 2019 |10:56 WIB
Polda Metro Periksa Ketua KPU Terkait Laporan Oesman Sapta
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan salah satu komisioner Pramono Ubaid. Pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa kemarin itu terkait laporan tim kuasa hukum Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).

"Dua orang yang diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta seperti dilansir dari Antaranews, Rabu (30/1/2019).

Argo mengatakan, penyidik meminta keterangan dua pimpinan KPU guna mengklarifikasi laporan dari pelaporan kubu OSO. Sementara itu, Pramomo Ubaid sebagai Komisioner KPU menyatakan dirinya akan taat hukum dan akan memenuhi pemeriksaan jika penyidik kepolisian mengundang untuk dimintai keterangan.

Pramono mengaku menjawab pertanyaan penyidik sesuai kewenangan dan argumen yang dibangun selama ini.

"Ada 20 pertanyaan seputar alasan kenapa KPU mengambil sikap selama ini, kronologisnya bagaimana itu yang ditanyakan," ujar Pramono seraya menambahkan pemeriksaan selama sembilan jam.

Pramono menuturkan Arief Budiman sebagai Ketua KPU juga menjalani pemeriksaan selama tujuh jam dengan 20 pertanyaan. Menurutnya, KPU menjalankan tahapan pemilihan umum (pemilu) berdasarkan sumber hukum yang selama ini diyakini dan tertinggi, yakni konstitusi.

KPU ditegaskan kata dia, telah menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kemudian tidak mengabaikan putusan PTUN dan Mahkamah Agung (MA). Ia menambahkan bahwa KPU telah dua kali meminta OSO mengundurkan diri dari Ketua Umum Partai Hanura untuk pencalonan anggota DPD RI.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement